GridFame.id - Pinjaman Online atau Pinjol kini tengah marak, banyak yang menawarkan kemudahan dana langsung cair dengan menggunakan KTP.
Namun jangan tergiur dulu, penting untuk mengetahui risiko setiap aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Bila telat bayar tak hanya denda yang akan menjerat, tetapi juga ada pinjol yang menggunakan jasa debt collector untuk sistem penagihan.
Sebelum mebgajukan pinjaman online ada hal yang perlu diperhatikan.
Salah satunya mengecek legalitas lembaga tempat meminjam agar tidak terjebak jeratan pinjol ilegal.
OJK pun selalu mengingatkan agar masyarakat mewaspadai praktik penipuan oleh pinjol ilegal.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain penting mengetahui terkait legal dan ilegal, para peminjam juga perlu mengetahui sistem penagihannya.
Lantas, hari keberapa debt collector pinjol datang ke rumah?
Daftar Pinjol Berizin dan Terdaftar OJK
Simak daftar pinjol yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak di HP Dijamin Ampuh