Find Us On Social Media :

Duh Tagihan Pegadaian Sudah Hampir Jatuh Tempo? Begini Cara Perpanjang Cicilannya

perpanjang jatuh tempo gadai barang di pegadaian

GridFame.id - 

Sudah jatuh tempo pembayaran di Pegadaian namun masih belum bisa bayar tagihan?

Anda bisa perpanjang masa pinjamannya loh!

Ya, ketika anda mengfgadaikan barang bakal terdapat jatuh temponya.

Dimana jatuh tempo tersebut ditentukan dari pihak pegadaian.

Ketika jatuh tempo, anda diharuskan membayar uang yang anda pinjam.

Nah bagaimana jika sudah jatuh tempo tapi anda belum mampu mengembalikan?

Anda bisa memperpanjang jatuh tempo tersebut dengan mudah.

Begini cara perpanjang tanggal jatuh tempo Pegadaian.

Baca Juga: Berikut Cara Gadai Laptop di Pegadaian Lengkap Harga Serta Bunganya

Nasabah yang masa gadainya telah jatuh tempo, dipersilahkan melakukan perpanjangan masa gadai barangnya setiap empat bulan sekali.

Selama masa itu pula, nasabah bisa mencicil pokok atau membayar bunga pinjamannya saja.

Jika nasabah ingin melakukan perpanjangan masa pelunasan, maka akan diberlakukan masa tenggang untuk melunasi selama 20 hari.

Namun, nasabah bisa juga memilih untuk melelang barangnya agar bisa mendapatkan dana pelunasan.

Untuk jangka waktu fasilitas penitipan emas adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal pembukaan rekening dan dapat diperpanjang kembali.

Bagaimana soal biayanya?

Simulasi Perhitungan Biaya Pelunasan Hutang PegadaianTarif sewa modal/total tarif: 1.150% per 15 hari/9,2%Lama pinjaman/periode: 366 hari/120 hari

Keterangan:

Jumlah pinjaman: Rp10.000.000Jumlah sewa modal: Rp920.000Total bayar: Rp10.920.000

Baca Juga: Syarat Pinjam Uang di Pegadaian dengan Agunan BPKB, Gak Ribet Limit Sampai Rp 100 Juta!