Melansir dari beberapa sumber, DHN merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk mencegah beredarnya cek dan/atau bilyet giro kosong dengan memberlakukan kebijakan dan pengenaan sanksi yang lebih proporsional.
Bank Indonesia juga menetapkan kriteria yang lebih ketat serta memberikan cakupan efektivitas sanksi yang lebih luas dalam skala nasional.
Kriteria orang yang namanya masuk ke DHN:
- Melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang berbeda sebanyak 3 (tiga) lembar dengan nilai nominal masing-masing Rp 500 juta pada bank yang sama dalam jangka waktu 6 bulan; atau
- Melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong 1 lembar dengan nilai nominal Rp 500 juta atau lebih.
- Pihak yang berwenang dalam menetapkan identitas pemilik yang masuk ke dalam DHN adalah Bank Tertarik, yaitu bank yang menerima perintah pembayaran atau perintah pemindahbukuan atas sejumlah dana penarik dengan menggunakan cek dan/atau bilyet giro, melalui sistem self assessment.
Lalu apa dampaknya untuk orang tersebut?
Mereka akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro selama 1 tahun sejak tanggal penerbitan DHN oleh Bank Tertarik dan selain Bank Tertarik.
Apabila setelah masa 1 tahun tersebut habis dan pemilik rekening kembali melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, maka ada beberapa sanksi yang harus ditanggung, yaitu:
Seluruh rekening giro pemilik di Bank Tertarik akan ditutup.
Baca Juga: Begini Cara Minta Surat Lunas Shopee Paylater Supaya BI Checking Bersih