Find Us On Social Media :

Nyai Auto Kesetanan Tahu Ini! Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Tapi Tak Pakai Baju Oren, Imigrasi Cegah Nikita Mirzani Kabur ke Luar Negeri Selama 20 Hari: Mendesak!

Nikita Mirzani dicekal imigrasi

Saleh mengatakan, pencegahan Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.

Dia menambahkan, pencegahan berlaku selama 20 hari dan bukan 6 bulan, dengan alasan mendesak.

“Pencegahan dalam keadaan mendesak,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Artis tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: 'Kayaknya Panas sama Mbak Nana' Waduh! Belum Usai Perang Dinginnya dengan Nikita Mirzani, Kini Narasi Newsroom Alami Peretasan, Ada Kaitannya dengan Nyai.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, alasan Nikita tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Sebab, artis itu disebut sedang mendampingi tiga orang anak.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.

Meski demikian, Nikita sempat bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno hatta pada 27 Juli.

Pihak Imigrasi mengaku saat itu belum mendapatkan permohonan cegah atas nama Nikita dari pihak terkait.

Baca Juga: 'Bekingan Baru' Habis Senggol Najwa Shihab Mendadak Gabung Pemuda Pancasila, Nikita Mirzani Minta Jangan Macam-macam Padanya: Anggotaku Se-Nusantara Loh!

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Imigrasi Cegah Nikita Mirzani ke Luar Negeri 20 Hari"