GridFame.id - Nikita Mirzani lagi-lagi menjadi sorotan publik.
Sang artis kontroversial seolah tak pernah ada habisnya mencuri perhatian.
Kini Nikita Mirzani kembali jadi pusat perhatian usai kabar dirinya jadi tersangka.
Nikita Mirzani harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia terseret dalam kasus pencemaran nama baik yang membuatnya harus rutin melakukan wajib lapor.
Nikita Mirzani (NM) sempat mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk menjalani wajib lapor untuk ketiga kalinya padaSenin (8/8/2022). Wajib lapor dijalani Nikita setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota memutuskan tidak ditahan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Nikita didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid tiba di Polresta Serang Kota pukul 09.00 WIB Wajib lapor yang pertama kali dijalani Nikita pada 26 Juli 2022, kedua pada 1 Agustus 2022 dan yang ketiga pada 8 Agustus 2022.
Namun Nikita Mirzani juga sempat mangkir dari wajib lapor dan malah terbang ke luar negeri.
Kini setelah sempat kabur, Nikita Mirzani dicegah imigrasi untuk tak bisa lagi pergi ke luar negeri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) melakukan pencegahan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan Nikita ke luar negeri tersebut berlaku per 13 Oktober hingga 1 November.
“Nama Nikita Mirzani. Masa pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022,” kata Saleh dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Saleh mengatakan, pencegahan Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
Dia menambahkan, pencegahan berlaku selama 20 hari dan bukan 6 bulan, dengan alasan mendesak.
“Pencegahan dalam keadaan mendesak,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Artis tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau dari surat penetapan tersangka, pasal yang dikenakan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penulisan fitnah dengan tulisan sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHPidana," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan, alasan Nikita tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Sebab, artis itu disebut sedang mendampingi tiga orang anak.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satresrkim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," kata Shinto.
Meski demikian, Nikita sempat bepergian ke luar negeri melalui Bandara Soekarno hatta pada 27 Juli.
Pihak Imigrasi mengaku saat itu belum mendapatkan permohonan cegah atas nama Nikita dari pihak terkait.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Imigrasi Cegah Nikita Mirzani ke Luar Negeri 20 Hari"