Find Us On Social Media :

Masih Bertahan! Segini Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah

Harga rumah subsidi yang sesuai aturan pemerintah

GridFame.id – Simak segini harga rumah subsidi jika sesuai dengan aturan pemerintah.

Harga rumah subsidi sampai saat ini diketahui belum mengalami kenaikan.

Pasalnya hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan aturan baru mengenai hal tersebut.

Meskipun sebagian besar para developer telah meminta kenaikan harga rumah subsidi seiring dengan mahalnya bahan bangunan hingga naiknya tarif BBM.

Rumah subsidi sendiri biasanya ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Tak heran banyak ditemui rumah subsidi ditawarkan dengan harga yang terjangkau sehingga mudah dimiliki masyarakat kelas bawah.

Rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial pada umumnya.

Ini dikarenakan pemerintah yang mengatur besaran harga rumah subsidi.

Di mana pembelian kedua jenis rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Dikarenakan belum ada regulasi baru terkait rumah subsidi, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang sama.

Adapun aturan terkait rumah subsidi tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Prmbiyaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan, Pemilikan umah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Baasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum dan Besanran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Baca Juga: Gak Perlu Repot Begini Cara Mencari Rumah Subsidi via Online Dengan Mudah