GridFame.id – Simak segini harga rumah subsidi jika sesuai dengan aturan pemerintah.
Harga rumah subsidi sampai saat ini diketahui belum mengalami kenaikan.
Pasalnya hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan aturan baru mengenai hal tersebut.
Meskipun sebagian besar para developer telah meminta kenaikan harga rumah subsidi seiring dengan mahalnya bahan bangunan hingga naiknya tarif BBM.
Rumah subsidi sendiri biasanya ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Tak heran banyak ditemui rumah subsidi ditawarkan dengan harga yang terjangkau sehingga mudah dimiliki masyarakat kelas bawah.
Rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial pada umumnya.
Ini dikarenakan pemerintah yang mengatur besaran harga rumah subsidi.
Di mana pembelian kedua jenis rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Dikarenakan belum ada regulasi baru terkait rumah subsidi, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang sama.
Adapun aturan terkait rumah subsidi tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Prmbiyaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan, Pemilikan umah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Baasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum dan Besanran Subsidi Bantuan Uang Muka.
Baca Juga: Gak Perlu Repot Begini Cara Mencari Rumah Subsidi via Online Dengan Mudah
Lantas berapakah harha rumah subsidi jika masih merujuk pada aturan peemrintah?
Merujuk pada beleid yang ada berikut ini harga rumah subsidi berdasar wilayahnya.
1. Rumah Tapak Umum
Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164.500.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000
Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000
2. Satuan Rumah Susun Umum (Maksimal Harga Per Unit)
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp306.000.000
Provinsi Sumatera Utara: Rp280.800.000
Provinsi Sumatera Barat: Rp316.800.000
Provinsi Riau: Rp342.000.000
Baca Juga: Subsidi Gaji Hari Ini Cair Lagi! Simak Cara Cek Pencairan BSU Tahap 4 Online!
Provinsi Kepulauan Riau: Rp360.000.000
Provinsi Jambi: Rp316.800.000
Provinsi Bengkulu: Rp288.000.000
Provinsi Sumatera Selatan: Rp313.200.000
Provinsi Bangka Belitung: Rp320.400.000
Provinsi Lampung: Rp288.000.000
Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp273.600.000
Provinsi Jawa Tengah: Rp259.200.000
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp262.800.000
Provinsi Jawa Timur: Rp284.400.000
Provinsi Bali: Rp298.800.000
Baca Juga: Gak Perlu Repot Begini Cara Mencari Rumah Subsidi via Online Dengan Mudah
Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp266.400.000
Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp309.600.000
Provinsi Kalimantan Barat: Rp349.200.000
Provinsi Kalimantan Tengah: Rp338.400.000
Provinsi Kalimantan Utara: Rp352.800.000
Provinsi Kalimantan Timur: Rp356.400.000
Provinsi Kalimantan Selatan: Rp324.000.000
Provinsi Sulawesi Utara: Rp280.800.000
Provinsi Gorontalo: Rp298.800.000
Provinsi Sulawesi Tengah: Rp248.400.000
Baca Juga: Berikut Syarat Beli Rumah Subsidi Terbaru 2022 Ternyata Cukup Siapkan Dokumen Ini Saja
Provinsi Maluku: Rp273.600.000
Provinsi Maluku Utara: Rp345.600.000
Provinsi Papua: Rp565.200.000
Provinsi Papua Barat: Rp385.200.000
Kota Jakarta Barat: Rp320.400.000
Kota Jakarta Selatan: Rp331.200.000
Kota Jakarta Timur: Rp316.800.000
Kota Jakarta Utara: Rp345.600.000
Kota Jakarta Pusat: Rp334.800.000
Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp302.400.000
Kota Depok: Rp306.000.000.
Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Subsidi? Boleh Kok, Ini 7 Aturannya Dari Pemerintah