Find Us On Social Media :

Masih Bertahan! Segini Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Pemerintah

Harga rumah subsidi yang sesuai aturan pemerintah

GridFame.id – Simak segini harga rumah subsidi jika sesuai dengan aturan pemerintah.

Harga rumah subsidi sampai saat ini diketahui belum mengalami kenaikan.

Pasalnya hingga kini pemerintah pusat belum menerbitkan aturan baru mengenai hal tersebut.

Meskipun sebagian besar para developer telah meminta kenaikan harga rumah subsidi seiring dengan mahalnya bahan bangunan hingga naiknya tarif BBM.

Rumah subsidi sendiri biasanya ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Tak heran banyak ditemui rumah subsidi ditawarkan dengan harga yang terjangkau sehingga mudah dimiliki masyarakat kelas bawah.

Rumah subsidi memang berbeda dengan rumah komersial pada umumnya.

Ini dikarenakan pemerintah yang mengatur besaran harga rumah subsidi.

Di mana pembelian kedua jenis rumah tersebut dilakukan melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Dikarenakan belum ada regulasi baru terkait rumah subsidi, maka harga rumah subsidi sejauh ini masih menggunakan aturan yang sama.

Adapun aturan terkait rumah subsidi tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Prmbiyaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan, Pemilikan umah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Baasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum dan Besanran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Baca Juga: Gak Perlu Repot Begini Cara Mencari Rumah Subsidi via Online Dengan Mudah

Lantas berapakah harha rumah subsidi jika masih merujuk pada aturan peemrintah?

Merujuk pada beleid yang ada berikut ini harga rumah subsidi berdasar wilayahnya.

1. Rumah Tapak Umum

Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepri, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000

Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Mahakam Ulu): Rp164.500.000

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepri (kecuali kepulauan Anambas): Rp 156.500.000

Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168.000.000

Papua dan Papua Barat: Rp219.000.000

2. Satuan Rumah Susun Umum (Maksimal Harga Per Unit)

Provinsi Nangroe Aceh Darussalam: Rp306.000.000

Provinsi Sumatera Utara: Rp280.800.000

Provinsi Sumatera Barat: Rp316.800.000

Provinsi Riau: Rp342.000.000

Baca Juga: Subsidi Gaji Hari Ini Cair Lagi! Simak Cara Cek Pencairan BSU Tahap 4 Online!

Provinsi Kepulauan Riau: Rp360.000.000

Provinsi Jambi: Rp316.800.000

Provinsi Bengkulu: Rp288.000.000

Provinsi Sumatera Selatan: Rp313.200.000

Provinsi Bangka Belitung: Rp320.400.000

Provinsi Lampung: Rp288.000.000

Provinsi Banten (kecuali Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan): Rp273.600.000

Provinsi Jawa Tengah: Rp259.200.000

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp262.800.000

Provinsi Jawa Timur: Rp284.400.000

Provinsi Bali: Rp298.800.000

Baca Juga: Gak Perlu Repot Begini Cara Mencari Rumah Subsidi via Online Dengan Mudah

Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp266.400.000

Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp309.600.000

Provinsi Kalimantan Barat: Rp349.200.000

Provinsi Kalimantan Tengah: Rp338.400.000

Provinsi Kalimantan Utara: Rp352.800.000

Provinsi Kalimantan Timur: Rp356.400.000

Provinsi Kalimantan Selatan: Rp324.000.000

Provinsi Sulawesi Utara: Rp280.800.000

Provinsi Gorontalo: Rp298.800.000

Provinsi Sulawesi Tengah: Rp248.400.000

Baca Juga: Berikut Syarat Beli Rumah Subsidi Terbaru 2022 Ternyata Cukup Siapkan Dokumen Ini Saja

Provinsi Maluku: Rp273.600.000

Provinsi Maluku Utara: Rp345.600.000

Provinsi Papua: Rp565.200.000

Provinsi Papua Barat: Rp385.200.000

Kota Jakarta Barat: Rp320.400.000

Kota Jakarta Selatan: Rp331.200.000

Kota Jakarta Timur: Rp316.800.000

Kota Jakarta Utara: Rp345.600.000

Kota Jakarta Pusat: Rp334.800.000

Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan: Rp302.400.000

Kota Depok: Rp306.000.000.

Baca Juga: Ingin Renovasi Rumah Subsidi? Boleh Kok, Ini 7 Aturannya Dari Pemerintah