GridFame.id – Simak syarat beli rumah subsidi terbaru 2022 ini dokumen yang disyaratkan.
Syarat beli rumah subsidi banyak dicari masyarakat saat ini karena selain mudah didapatkan harganya pun terjangkau dan tidak terlalu mahal.
Rumah subsidi adalah bagian program pemerintah agar masyarakat dapat membeli rumah dengan harga dan cicilan yang terbilang cukup ringan.
Melalui program rumah subsidi masyarakat biasanya akan diberikan kemudahan akan bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang rendah.
Biasanya program rumah subsidi juga menerapkan cicilan dengan suku bunga flat hingga lunas sehinga tidak memberatkan dan banyak diminati.
Seperti dikutip tim GridFame.id harga rumah subsidi ini berkisar antara Rp100 hingga Rp300 juta.
Meskipun demikian skema pembiayaan untuk rumah bersubsidi ini hanya diberikan kepada masyarakat dengan pendapatan menengah ke bawah.
Maka dari itu masyarakat tak boleh sembarangan memiliki rumah subsidi begitu saja.
Salah satu program pemerintah yang menyediakan rumah subsidi yakni Kementerian PUPR.
Di tahun anggaran tahun lalu, PUPR memiliki empat program bantuan pembiyaan perumahan diantaranya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi bantuan uang muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan (Tapera).
Lantas apa syarat beli rumah subsidi terbaru 2022?
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa KTP! Ini 2 Cara Daftar BBM Subsidi Online, Bisa Lewat MyPertamina Begini Syaratnya
Source | : | Pu.go.id,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar