Secara umum terdapat syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda mengajukan permohonan rumah bersubsidi.
Warga Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
Telah bekerja atau punya usaha minimal 1 tahun.
Belum pernah mengajukan KPR dalam satu keluarga atau belum sempat menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah.
Biasanya yang akan diterima atas program rumah subsidi yakni orang yang memiliki gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk setapak rumah dan gaji pokok maksimal Rp7 juta untuk rumah susun.
Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir memiliki rekam jejak atau trade record baik dalam berurusan dengan bank (misal: catatan kredit bersih).
Sementara itu untuk dokumen yang dibutuhkan biasanaya pengaju harus menyertakan beberapa persyaratan seperti (fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi NPWP, fotokopi ake nikah jika sudah menikah, pas foto 3x4, slip gaji , surat keterangan belum memiliki rumah, buku tabungan rekening bank hingga sejumlah materai untuk formulir pengajuan rumah subsidi.
Itulah tadi sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membeli rumah subsidi terbaru 2022.
Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Tidak Perlu Bingung Begini Cara Cari Rumah Subsidi Secara Online Dengan Mudah
Source | : | Pu.go.id,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar