Find Us On Social Media :

Begini Syarat Agar Dapat Surat Rujukan Dari BPJS Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit

Surat rujukan BPJS Kesehatan

GridFame.id – Bagiamana syarat agar dapat surat rujukan BPJS Kesehatan?

Simak informasi lengkap mendapat surat rujukan dari BPJS Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

Saat ingin berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan Anda harus mendapat surat rujukan terlebih dahulu.

Surat rujukan BPJS Kesehatan sendiri berfungsi sebagai surat pengantar dari tenaga medis sebagai petunjuk pengobatana atau pengobatan lanjutan dan ditujukan kepada dokter yang kompeten.

Terutama bagi pasien yang ingin mendapat perawatan di tingkat lanjut harus memmpunyai surat rujukan BPJS Kesehatan dengan syarat sebegai berikut. 

Pasien membutuhkan layanann dokter spesialis ataupun sub spesialis.

Perujuk tidak dapat memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan peserta BPJS karena keterbatasan fasilitas, tenaga medis dan juga peralatan.

Surat rujukan biasanya akan diberika kepada faskes I dengan syarat seperti membawa KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan dan juga dokumen administrasi lainnya.

Lantas bagaimana cara dpaat surat rujukan dari BPJS Kesehatan?

Penasaran?

Simak yuk ulasannya.               

Baca Juga: Bagaimana Jika Satu Keluarga Tak Ikut BPJS Kesehatan? Pemerintah Sebut Wajib, Ini Risiko yang Harus Ditanggung Jika Tak Punya BPJS

Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan pasien tidk bisa meimintanya secara langsung atau membuat sesuai permintaaan sendiri.

Karena pada dasarnya pihak dokter yang akan menentuka apakaha pasien membutuhkan surat rujukan atau tidak.

Biasanya dokter akan menerbitkan rujukan tanpa harus diminta saat ada pasieen yang harus segera tertangani.

Pasien dalam kondisi gawat darurat bisa langsung mendapat rujukan untuk melakukan rawat jalan di Faskes tingkat pertama hingga pasien tersebut sembuh.

Adapun hal ini juga berlaku bagi pasien yang sebelumnya telah mendapat surat rujukan dari Faskes.

Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa saat meminta rujukan yakni (fotokopi Kartu Keluarga,foto keluarga Kartu Tanda Penduuk dan fotokopi dan dokumen asli Kartu BPJS Kesehatan.

Caranya Anda dapat datang ke  faskes I yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dokter nantinya akan mendiagnosa kondisi kesehatan pasien apabila memerlukan tindakan maka akan mendapat surat rujukan ke faskes 2.

Dengan begitu pasien bisa melakukan perawatan secara gratis dengan BPJS Kesehatan melalui surat rujukan tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Jika Satu Keluarga Tak Ikut BPJS Kesehatan? Pemerintah Sebut Wajib, Ini Risiko yang Harus Ditanggung Jika Tak Punya BPJS