Mengutip dari Tribunnews, dari beragam kerugian serta bahaya yang muncul, Bank Indonesia pun menggarap kembali larangan praktik gestun. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 diubah menjadi PBI No.14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran menggunakan Kartu (APMK).
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan fungsi kartu kredit tidak berubah menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai melainkan sebagai alat pembayaran.
Masih ada banyak jenis penyedia tukar uang tunai dengan sumber lainnya. Karena itu, Anda sebagai pemilik kartu kredit maupun akun uang elektronik harus mampu menjaga data pribadi. Hindari pula penawaran pencairan uang jika tidak berbasis bank resmi.
Di zaman yang serba digital ini, pengguna dituntut lebih waspada terhadap segala penawaran dan informasi. Jadi, tetap waspada dan hindari segala macam tindakan ilegal ya!
Memicu kredit macet
Tak adanya regulasi batasan penarikan umumnya memicu pengguna untuk menggunakan seluruh limit dana. Tindakan ini bukan hanya merugikan pengguna, melainkan juga pihak bank terkait.
Umumnya, penarikan dana sekaligus tidak diikuti dengan kemampuan pembayaran tagihan. Dengan begitu, peningkatan bunga pun akan terus berlaku hingga menambah beban pengguna. Pada akhirnya, tak jarang pelaku gestun mengalami kredit macet yang juga merugikan pihak bank.
Bisa Masuk Daftar Hitam OJK
Mengutip dari laman Gramedia.com, Gesek tunai atau gestun kartu kredit dinyatakan ilegal, maka melakukan praktik ini di merchant bisa membuat Anda masuk daftar hitam OJK. Kartu kredit yang Anda gunakan berpeluang mengalami masalah dan bisa saja diblokir oleh pihak bank penerbit kartu. Bank sudah melakukan berbagai upaya untuk mengnetikan praktik ilegal ini.
Mulai dari menghentikan kerjasama sampai memasukkan merchant pelaku gestun ke dalam daftar hitam merchant bermasalah. Bahkan bukan tidak mungkin pula Anda masuk ke dalam kelompok nasabah yang bermasalah karena terbukti melakukan gesek tunai atau gestun ini. Jika sudah begini, tentunya Anda akan mengalami kesulitan dalam melakukan penerbitan kartu kredit baru atau mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
Dalam konteks PayLater, gestun adalah usaha untuk mencairkan dana atas pembelian yang dilakukan dengan PayLater.