Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengadakan seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022.
Disadur dari informasi resmi, jadwal seleksi rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan panitia seleksi nasional (Panselnas).
Adapun dalam petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022, telah disebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan melamar rekrutmen PPPK Guru tahun ini. Siapa saja?
Kategori pelamar PPPK Guru 2022
Perlu diketahui, pendaftaran pelamar PPPK tahun 2022 akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum sebagai berikut:
1. Pelamar prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas yang dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
b. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
d. Pelamar umum
Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Syarat daftar PPPK Guru tahun 2022
Telah dituliskan beberapa persyaratan seleksi rekrutmen PPPK Guru tahun 2022 meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Usia maksimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih
Baca Juga: PPPK Mendapat Dana Pensiun Seperti PNS Atau Tidak? Begini Penjelasannya
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai tambahan informasi, nantinya lowongan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan laman resmi instansi daerah masing-masing.
Pengumuman tersebut akan memuat informasi nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, sertifikat pendidik, jadwal pelaksanaan seleksi, persyaratan, masa hubungan perjanjian kerja, tata cara pendaftaran, seleksi, dan lainnya.
Untuk itu, Anda dapat memantau informasi terbaru, lowongan, hingga jadwal resmi seleksi PPPK Guru 2022 secara berkala melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: Sudah di Depan Mata Berikut Cara Daftar CPNS dan PPPK 2022
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Kelompok yang Boleh Mengikuti Seleksinya"