GridFame.id -
OJK secara resmi menutup ribuan pinjol ilegal.
Sebanyak 4.265 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal secara resmid ditutup.
Saat ini hanya 102 fintech legal yang kini mengantongi izin.
Maraknya pinjol ilegal memang cukup meresahkan masyarakat.
Dengan iming-iming cair yang mudah dan tidak susah.
Pinjol ilegal bahkan seringkali memberikan bunga yang tak masuk akal.
Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena.
OJK sendiri sudah menghimbau untuk tak berurusan dengan pinjol legal.
Nah, berikut tips memilih pinjol yang aman agar tak tertipu.
Baca Juga: 5 Cara Hadapi Teror Debt Collector Pinjol, Gak Perlu Pusing Lagi Jika Galbay
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta membagikan beberapa kiat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.
Menurutnya, jika ada penawaran pinjaman melalui sarana sms atau pesan daring untuk pertama kali tanpa pernah ada komunikasi sebelumnya, bisa dipastikan itu pinjol ilegal.
"Ciri khas penawaran melalui WA atau SMS, melakukan penagihan tidak beretika, utang sejuta ditagih jadi 5 juta, itu pasti ilegal," katanya, dalam acara OJK goes to Belitung bertajuk pinjaman online manfaat dan risiko bagi masyarakat di BW Suite Belitung, Jumat (21/10/2022).
Ia menjelaskan, OJK memastikan ketentuan bagi p to p lending atau penyelenggara layanan jasa keuangan dalam pemberian utang dan denda keterlambatan maksimal 100 persen. Artinya, jika peminjam meminjam Rp1 juta, maksimal penagihan Rp2 juta.
Aplikasi pinjol juga hanya dapat mengajukan permintaan akses kamera, mikrofon dan lokasi pada pengguna.
Sehingga permintaan akses melebihi ketiga hal tersebut, seperti permintaan mengakses kontak dan foto, dapat dipastikan bahwa aplikasi tersebut termasuk dalam pinjol ilegal.
"Kalau kena fintech ilegal, hubungi kami kontak pengaduan OJK 157 atau AFPI 150 505. Adukan semua keluhan sebagai korban pinjol," ucapnya.
Berikut tips yang harus diperhatikan sebelum meminjam uang secara online atau daring:
- Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK
- Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.
- Lunasi cicilan tepat waktu
- Jangan lakukan gali lubang tutup lubang
- Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam
- Pahami kontrak perjanjian
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul OJK Tutup Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal, Perhatikan Tips Ini Sebelum Pinjam Uang Lewat Pinjol
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Saat Mengetahui KTP Disalahguanakan Pinjaman Online