Find Us On Social Media :

Waduh! Ternyata Pinjol yang Terdaftar di OJK Belum Tentu Aman?

pinjol yang terdaftar dan punya ijin

GridFame.id - 

Meski telah terdaftar di OJK ternyata belum tentu mendapat izin loh.

Ya, tak banyak yang tahu kalau beberapa aplikasi memang sudah terdaftar di OJK.

Namun, beberapa diantaranya belum mendapatkan izin dari OJK.

OJK tak hentinya untuk memberikan himbauan ke masyakat.

Dimana mereka disarankan untuk meminjam di pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Lalu apakah berbeda pinjol yang hanya terdaftar tetapi tak berizin?

Berikut ini penjelasannya secara singkat serta daftar pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Pinjol yang sudah terdaftar di OJK memang belum tentu sudah mendapatkan izin.

Baca Juga: Ini Daftar Pinjol yang Gampang di Acc, Dana Langsung Cair Segera!

Melansir dari situs OJK, pinjol berizin dan terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pinjol yang terdaftar bisa menjalankan kegiatan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar kemudian wajib mengajukan permohonan perizinan.