GridFame.id -
Anda tak perlu takut diteror debt collector jika gagal bayar pinjiol.
Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk menghindari debt collector.
Ya, memang OJK sendiri menyetujui soal adanya penagihan oleh orang ketiga atau debt collector.
Namun, terkait cara penagihannya, OJK sudah memberikan peringatan.
Dimana debt collector dilarang untuk melakukan kekerasan kepada nasabahnya.
Bahkan, debt collector dilarang mengancam para peminjamnya.
Tetapi, memang masih banyak debt collector yang melanggar ketentuan tersebut.
Begini cara agar terbebas dari teror debt collector.
Baca Juga: Terungkap Begini Cara Menghapus Data Pinjol Dengan Mudah Agar Tidak Diteror
Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:
Bank Indonesia (BI)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar