Find Us On Social Media :

Galbay Pinjol AdaKami, Benarkah Tak Akan Ada Debt Collector Datang?

debt collector pinjol adakami

GridFame.id - 

Ada yang sedang gagal bayar atau galbay AdaKami?

Hati-hati anda bisa terkena beberapa risiko yang merugikan.

AdaKami salah satu pinjol atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Limit pinjaman AdaKami mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 10.000.000.

Untuk tenor yang diberikan cukup panjang dari 3, 6 hingga 12 bulan.

Bagaimana jika gagal bayar?

Tentunya pihak AdaKami akan melakukan penagihan terlebih dahulu melalui telepon.

Selain anda, AdaKami akan menghubungi kontak darurat.

Apakah bakal ada debt collector yang datang?

Sebelum adanya pihak ketiga, berikut ini skema penagihan AdaKami:

Baca Juga: Gak Perlu Lagi Dibayar, Langsung Lakukan Hal Ini Agar Terhindar Dari Tagihan Pinjol Ilegal

1. Gagal Bayar Pinjaman Online

Desk Collection, yakni penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain.

Field Collection Lapangan, yakni penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.

2. Penyampaian Informasi Cara Bayar

Pertama, pihak pinjol akan mengirimkan sms atau pesan ke nomor HP untuk mengingatkan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk membayar tagihan melalui transfer ATM, M-Banking. Bank mitra AdaKami; MANDIRI, BCA, BNI, CIMB, BTN, PANIN, PERMATA, MAYBANK, DANAMON, BRI.

3. Peringatan Warning Letter dan Telepon

Jika telat pembayaran maka anda akan dilakukan peringatan melalui sms atau WhatsApp dan juga telepon.

4. Penagihan ke Kontak Darurat

Nantinya pihak AdaKami akan menghubungi kontak darurat untuk mengingatkan anda melakukan pembayaran jika tak merespon.

Penagihan juga bisa ke saudara, teman ataupun keluarga dekat.

5. Pelaporan ke SID OJK, BI Checking

Karena tak kunjung bayar tagihan, maka nama anda akan masuk ke BI Checking dan terdaftar dalam buku hitam.

6. Debt Collector

Sebelum 90 hari, debt collector akan datang untuk melakukan penagihan.

Namun, melansir dari GridFame.id sebelumnya, AdaKami saat ini masih belum memiliki petugas lapangan.

Baca Juga: Debt Collector Bisa Incar Kontak Darurat Hingga Datangi Rumah, Segini Besarnya Denda Keterlambatan Jika Galbay Tagihan Akulaku