Find Us On Social Media :

Pekerja dengan Gaji UMK Merapat! Simak Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan Rumah Swadaya Pemerintah

Syarat jadi penerima rumah swadaya

GridFame.id - Kebutuhan akan rumah menjadi salah satu hal pokok yang masih belum bisa dimiliki semua orang.

Informasi seputar cara mendapatkan rumah dengan harga murah masih banyak dicari.

Seperti diketahui, semakin bertambahnya tahun maka semakin meningkat pula harga tanah maupun rumah.

Padahal kebutuhan akan tempat tinggal seperti rumah masih sangat banyak.

Pemerintah juga memiliki program bantuan untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian impian.

Salah satunya dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR membantu masyarakat memiliki tempat tinggal dengan cara dicicil.

Pemerintah juga menyediakan rumah subsidi untuk pekerja dengan gaji UMP/UMK.

Setiap tahunnya Pemerintah melalui PUPR mengumumkan kuota penerima bantuan rumah subsidi.

Tak cukup sampai di situ baru-baru ini PUPR juga mengungkap rencana Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Apa itu?

Baca Juga: Berikut Pilihan Lengkap Rumah Subsidi Jabodetabek Cicilannya Sangat Ringan!

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali digulirkan Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun ini.

Pasalnya, Kementerian PUPR telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,29 triliun pada tahun 2022 untuk program tersebut. Program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Kriteria RTLH mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar seperti kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni. Setiap penerima bantuan program BSPS nantinya akan menerima bantuan senilai Rp 20 juta untuk peningkatan kualitas rumahnya. Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan bangunan Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Program ini merupakan bentuk partisipasi dari masyarakat dimulai dari mendata rumah sendiri maupun tetangga di lingkungan desa atau kelurahan. Data berupa usulan lokasi tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa atau kelurahan agar kemudian bisa diteruskan pada instansi di atasnya. Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan supaya bisa mendapatkan program BSPS dari Pemerintah?

Baca Juga: Lengkap Berikut Daftar Website Penyedia Informasi Rumah Subsidi

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri (Permen PUPR) Nomor 17/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, berikut ini syarat yang dibutuhkan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berkeluarga. 2. Memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah. 3. Tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni. 4. Belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir. 5. Memiliki penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK). 6. Bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.

Baca Juga: Hore! Driver Gojek Bisa Beli Rumah Subsidi Cicilannya Rp40 Ribu Sehari Ini Penjelasann

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Mau Dapat Bantuan Rumah Swadaya? Cek Dulu Syaratnya Berikut Ini"