Find Us On Social Media :

Hati-hati Terjerat Kasus Seperti Nikita Mirzani! Begini Cara Aman Main di Sosial Media Agar Tidak Dipenjara Hingga Denda Rp 12 Miliar

Hati-hati terjerat kasus seperti Nikita Mirzani, ketahui etika bicara di sosial media

Artis Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang, dikutip dari Kompas.com.

Dalam hukum positif Indonesia sendiri diketahui pencemaran nama baik diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua undang-undang ini mengatur hal-hal yang dikategorikan sebagai pencemaran nama baik berikut ancaman pidananya. KUHP Dalam KUHP, pencemaran nama baik termasuk dalam bab penghinaan.

Pencemaran nama baik dituangkan dalam beberapa pasal, yakni: Pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran secara lisan, Pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran secara tertulis, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 315 tentang penghinaan ringan, Pasal 317 tentang pengaduan palsu/fitnah, Pasal 318 tentang persangkaan palsu, Pasal 320 tentang pencemaran kepada orang yang sudah mati, Pasal 321 tentang penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah mati di depan umum. Merujuk pada Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum.

Pencemaran nama baik bisa dilaporkan, baik pencemaran secara lisan maupun tertulis. Bahkan, penghinaan atau pencemaran kepada orang yang sudah meninggal pun bisa dipidana. Pelaporan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau pun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua.

Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik berbeda-beda, mulai dari pidana penjara selama sebulan dua minggu hingga maksimal empat tahun. UU ITE Aturan yang mengatur pencemaran nama baik selanjutnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik di dalam undang-undang ini lebih berat dibanding KUHP. Dalam UU ITE, pelaku pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jika pencemaran yang dilakukan mengakibatkan kerugian bagi orang lain maka hukuman yang dijatuhkan lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: 'Bekingan Baru' Habis Senggol Najwa Shihab Mendadak Gabung Pemuda Pancasila, Nikita Mirzani Minta Jangan Macam-macam Padanya: Anggotaku Se-Nusantara Loh!

Cara Aman Main di Sosial Media