GridFame.id - Cara aman main di sosial media penting untuk diketahui, lantaran ada Undang-undang yang mengaturnya agar tidak terjerat kasus seperti Nikita Mirzani ketahui 'rambu-rambu'nya.
Jumlah pengguna media sosial saat ini sepertinya semakin meningkat, banyak yang bertukar informasi atau sekedar 'bercengkrama' online.
Akses internet dan sosial media yang semakin mudah dijangkau, serta kebebasan berekspresi yang tidak bertanggung jawab membuat pencemaran nama baik makin lumrah ditemukan.
Dan pencemaran nama baik menjadi kasus yang semakin banyak terjadi saat ini.
Nikita Mirzani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Seperti yang terjadi pada artis Nikita Mirzani, kini pesohor yang dikenal dengan sensasinya ini tengah ditahan terjerat kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.