Selanjutnya setelah formulir lengkap, Anda dapat menyerahkan persyaratan dokumen dan emas logam mulia ke petugas Pegadaian.
Barang jaminan wajib diserahkan ke petugas untuk bisa dicek dan nanti diberikan hasil penilaian barang.
Dari hasil transaksi, plafon uang pinjaman akan ditawarkan ke nasabah.
Nasabah kemudian menyetujui uang pinjaman yang ditawaran kemudian akan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau melalui transfer.
Untuk diketahui bersama, nilai pinjaman yang bisa dicairkan yakni maksimum 80 persen dari nilai emas yang dijaminkan.
Sedangkan jangka waktu gadai emas adalah paing lama 4 bulan, jika lewat dari 4 bulan otomatis barang Anda akan dilelang.
Baca Juga: Tak Hanya Emas dan Kendaraan Bermotor Saja, Pegadaian Kini Terima Gadai Elektronik, Begini Caranya