GridFame.id – Simak cara gadai emas logam mulia di Pegadaian secara lengkap.
Tahukah Anda selain barang elektronik Anda juga dapat gadai emas logam mulia di Pegadaian.
Gadai emas adalah salah satu produk di Pegadaian untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat dan murah.
Salah satunya emas yang bisa digadaikan termasuk diantaranya emas logam mulia.
Cara gadai emas di Pegadaian sebenarnya cukup mudah dan prosesnya sangat cepat.
Dana tunai yang didapat dari hasil gadai emas biasanya diambil secara langsung atau transfer ke rekening nasabah.
Agar Anda tidak salah arah berikut langkah-langkah gadai emas logam mulia di Pegadaian.
Simak yuk!
Cara Gadai Emas Logam Mulia di Pegadaian
Pertama Anda harus datang ke kantor Pegadaian dengan membawa logam mulia yang ingin digadaikan.
Kemudian ambil formulir yang tersedia di kantor cabang, isi lengkap formulir gadai tersebut.
Baca Juga: Berikut Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Lengkap Dengan Angsurannya
Pengisian formulir wajib untuk bisa mengajukan proses gadai di Pegadaian.
Lengkapi formulir dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya setelah formulir lengkap, Anda dapat menyerahkan persyaratan dokumen dan emas logam mulia ke petugas Pegadaian.
Barang jaminan wajib diserahkan ke petugas untuk bisa dicek dan nanti diberikan hasil penilaian barang.
Dari hasil transaksi, plafon uang pinjaman akan ditawarkan ke nasabah.
Nasabah kemudian menyetujui uang pinjaman yang ditawaran kemudian akan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau melalui transfer.
Untuk diketahui bersama, nilai pinjaman yang bisa dicairkan yakni maksimum 80 persen dari nilai emas yang dijaminkan.
Sedangkan jangka waktu gadai emas adalah paing lama 4 bulan, jika lewat dari 4 bulan otomatis barang Anda akan dilelang.
Baca Juga: Tak Hanya Emas dan Kendaraan Bermotor Saja, Pegadaian Kini Terima Gadai Elektronik, Begini Caranya