Baca Juga: Berikut Pilihan Lengkap Rumah Subsidi Jabodetabek Cicilannya Sangat Ringan!
Atau untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bersamalah.
Dengan begitu artinya masyarakat diperbolehkan mengalihkan kepemilikan rumah subsidi dalam rangka pewarisannya.
Namun di dalam pasal yang sama, pada ayat 5 disebutan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin 2 3 dan 4 hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kemudian berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.
Sebagaimana tertera dalam ayat 7 yakni surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah tapak atau sarusun dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau memiliki rumah lain.
Kemudian pada ayat 8 ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialiakan kepemilikannya dapat difasilitasi kredit pemilikan umah (KPR) bersubsidi.
Terakhir di dalam ayat 9 disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan bank pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan persaturan perundang-undangan.
Demikian informasi terkini mengenai penjelasan rumah subsidi yang bisa diwariskan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Gak Perlu Repot Begini Cara Mencari Rumah Subsidi via Online Dengan Mudah