GridFame.id – Apakah rumah subsidi bisa diwariskan? Simak ulasannya
Hal terkait pewarisan memang menjadi poteret lazim ditemui di Indonesia saat ini.
Baik berupa warisan tanah maupun warisan rumah.
Karena kian banyak juga jumlah rumah subsidi di Indonesia, tak heran banyak pembeli bertanya-tanya tentang pewarisannya.
Namun bisakah rumah subsidi diwariskan?
Terkait boleh atau tidaknya rumah subsidi berpindah kepemilikan karena pewarisan, sejatinya pemerintah telah menetapkan aturan.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri PUPR No.20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Tertulis dalam Pasal 74 ayat 5 bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) hanya dapat disewakan dan dialihkan kepemilikannya apabila terjadi kejadian tertentu.
Beberapa kejadian tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pewarisan;
Telah dihuni lebih dari 20 tahun untuk sarusun;
Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;
Baca Juga: Berikut Pilihan Lengkap Rumah Subsidi Jabodetabek Cicilannya Sangat Ringan!
Atau untuk kepentingan Bank Pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bersamalah.
Dengan begitu artinya masyarakat diperbolehkan mengalihkan kepemilikan rumah subsidi dalam rangka pewarisannya.
Namun di dalam pasal yang sama, pada ayat 5 disebutan bahwa pengalihan kepemilikan untuk poin 2 3 dan 4 hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kemudian berkaitan dengan pindah tempat tinggal, masyarakat selaku pemilik rumah juga harus menunjukkan buktinya.
Sebagaimana tertera dalam ayat 7 yakni surat keterangan pindah dari pihak yang berwenang di lokasi rumah tapak atau sarusun dan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah atau memiliki rumah lain.
Kemudian pada ayat 8 ditegaskan bahwa rumah tapak dan sarusun yang dialiakan kepemilikannya dapat difasilitasi kredit pemilikan umah (KPR) bersubsidi.
Terakhir di dalam ayat 9 disebutkan bahwa penyewaan atau pengalihan kepemilikan rumah tapak atau sarusun untuk kepentingan bank pelaksana dilakukan sesuai dengan ketentuan persaturan perundang-undangan.
Demikian informasi terkini mengenai penjelasan rumah subsidi yang bisa diwariskan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Gak Perlu Repot Begini Cara Mencari Rumah Subsidi via Online Dengan Mudah