Sehingga Yafet menilai ada dugaan tuduhan di balik pernyataan Nikita Mirzani.
Kemudian Yafet meminta pihak Kejaksaan Negeri Serang memberikan pernyataan terkait penahanan Nikita telah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” ucap Yafet.
“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalimat Nikita Mirzani Saat Teriak Tak Mau Ditahan DinilI Berpotensi Pelanggaran Lain