Find Us On Social Media :

Nahloh! Teriakan Nikita Mirzani yang Ini Malah Berpotensi Tambah Pelanggaran Lain, Parah Banget!

GridFame.id - Seperti yang diketahui Nikita Mirzani sempat marah-marah saat akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

Penahanan Nikita Mirzani buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Janda tiga anak itupun juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.

Menyoroti hal tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra menyebut penahanan Nikita Mirzani telah ditentukan berdasarkan proses hukum.

“Ini juga menurut saya tidak bijaksana menentang pihak hukum untuk menahannya. Kalau kita lihat berita beberapa waktu lalu dia sempat ngomong,” ujar Yafet saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).

“Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘kapan saja mau ditahan silakan’. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk lah,” lanjut Yafet.

Selain itu, Nikita diketahui sempat berteriak ketika ingin dilakukan penahanan.

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," ucap Nikita.

Terkait hal tersebut, Yafet menilai adanya potensi Nikita melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita,” kata Yafet.

“Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalian ini siapa?‘ ‘Kalian dibayar berapa?’ Ini kan tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,” lanjut Yafet.

Baca Juga: Hati-hati Terjerat Kasus Seperti Nikita Mirzani! Begini Cara Aman Main di Sosial Media Agar Tidak Dipenjara Hingga Denda Rp 12 Miliar

Sehingga Yafet menilai ada dugaan tuduhan di balik pernyataan Nikita Mirzani.

Kemudian Yafet meminta pihak Kejaksaan Negeri Serang memberikan pernyataan terkait penahanan Nikita telah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” ucap Yafet.

“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pantas Sempat Tolak Uang Pemberian Nikita Mirzani, Segini Fantastis Gaji Bunda Corla yang Sedang Viral di TikTok

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalimat Nikita Mirzani Saat Teriak Tak Mau Ditahan DinilI Berpotensi Pelanggaran Lain