Find Us On Social Media :

Ciri-ciri Debt Collector Gadungan, Hati-hati Jangan Tertipu!

ciri-ciri debt collector gadungan

GridFame.id -

Hati-hati dengan debt collector gadungan.

Jika ada debt collector datang untuk menyita barang anda, jangan langsung diberikan.

Pastikan dulu mereka merupakan debt collector resmi.

Pasalnya, ada beberapa kasus debt collector gadungan asal menyita barang.

Ya, memang ada beberapa pinjaman atau bank ataupun leasing yang bekerja sama penagihannya dengan debt collector.

Dimana mereka akan turun jika debitur tak membayar tagihannya.

Debt collector itu akan langsung mendatangi alamat rumah sesuai yang ditulis saat pengajuan.

Namun, anda tetap harus waspada.

Jangan sampai tertipu dengan debt collector gadungan.

Baca Juga: Jangan Tunggu Pusing Diteror Debt Collector Berbulan-Bulan, Ini 3 Cara Ampuh Menghindari Kredit Macet dan Galbay Pinjol

PT Federal International Finance (FIF) memberikan ciri membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.

Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya kustomer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh kustomer terhadap juru tagih.

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," kata Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya dikutip dari Kontan.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," katanya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, biasanya kustomer sudah kaget atau syok saat menghadapi situasi seperti ini.

"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.

"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” ungkapnya.

"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Jangan Panik Didatangi Debt Collector Pinjol, Pastikan Bawa Berkas Ini

Baca Juga: Ciri-ciri Debt Collector Gadungan, Jangan Mau Diajak Ke Kantor Leasing