GridFame.id - Lapor debt collector ke mana?
Jangan takut berhadapan dengan DC yang arogan dan kasar!
Apakah debt collector bisa dilaporkan ke polisi?
Jawabannya adalah bisa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk melindungi nasabah.
Salah satu poin penting aturan baru OJK ini adalah perlindungan konsumen dari penagih utang atau debt collector.
Peraturan baru OJK itu adalah Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Mengutip Kompas.com, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau, marketer bisa disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK.
"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," kata dia dalam konverensi pers, Jumat (20/5/2022).
Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.
Jadi, ia katakan di kemudian hari tidak ada lagi alasan yang mengatakan urusan debt collector adalah hal yang berbeda.
Baca Juga: Galbay Pinjol AdaKami, Benarkah Tak Akan Ada Debt Collector Datang?
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar