GridFame.id - Jangan cari cara kabur dari Pinjaman Online ilegal.
Apalagi saat bunga hutang sudah menumpuk dan ancaman tagihan mulai berdatangan.
Pinjam dana di pinjol ilegal memang meresahkan.
Sebab para bos pinjol ilegal ini memiliki berbagai cara untuk menagih hutang.
Bunga yang dibebankan pun cukup tinggi hingga seringnya jumlah nominal pokok hutang dan bunganya lebih besar bunganya.
Lantas, apa yang perlu dilakukan jika sudah terjerat pinjol ilegal?
Kepala OJK Purwokerto, Riwin Mihardi mengatakan jika masyarakat menemukan pinjaman online yang tak berizin bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib.
Pasalnya pinjol ilegal sudah sangat sering meresahkan masyarakat karena teror dan ancaman penagihan yang tak manusiawi.
Tak hanya itu, ada banyak juga pinjol ilegal yang menyalahgunakan data nasabah untuk kepentingan penagihan.
Nasabah pinjol ilegal rentan mengalami pelecehan hingga penyebaran data pribadi.
"Jangan gali lubang tutup lubang untuk menyelesaikan hutang. Ini bisa membuat persoalan makin rumit," ujar Riwin.
Baca Juga: Simak Daftar Pinjol Ilegal Terbaru Oktober 2022, Biasanya Pakai Debt Collector Hingga Sebar Data!