Find Us On Social Media :

Jangan Tunggu Pusing Diteror Debt Collector Berbulan-Bulan, Ini 3 Cara Ampuh Menghindari Kredit Macet dan Galbay Pinjol

Pinjol Kredit Pintar

GridFame.id - Beberapa waktu terakhir muncul banyak kasus yang diakibatkan dari jeratan pinjaman online.

Pinjol sampai saat ini masih dianggap sebagai cara jitu mengatasi kebutuhan uang di kala mendesak.

Maraknya kasus orang yang terjerat pinjaman online membuat tingkat kewaspadaan harus semakin tinggi.

Di tengah desakan kebutuhan, orang kerap tergiur dengan penawaran pencairan dana cepat dan mengabaikan risiko tinggi yang harus diterima.

Ada ribuan aplikasi pinjaman online yang menawarkan jasa bagi para calon debiturnya.

Berbagai keuntungan ditawarkan agar calon debitur mau melakukan transaksi dengan aplikasi pinjaman online.

Padahal risiko yang harus ditanggung juga tak bisa dianggap sepele.

Tak jarang di tengah tagihan dan bunga yang menumpuk, debitur mengalami kredit macet.

Parahnya seseorang mungkin saja gagal bayar (galbay) pinjol hingga harus diteror debt collector.

Daripada harus berurusan dengan debt collector, sebaiknya hindari kredit macet dan galbay pinjol.

Bagaimana caranya? Yuk simak tips berikut ini.

 Baca Juga: Ini Dia Pinjol Resmi BRI yang Bunga Rendah dan Bisa Langsung Cair

Cara terhindar dari kredit macet dan galbay pinjol

Mudahnya pengajuan peminjaman uang pada pinjol harus disertai dengan pemahaman tentang risiko kredit macet, seperti bunga yang tinggi, terus menerus didatangi penagih utang yang disertai ancaman, hingga bocornya data-data pribadi di dunia maya.

Berikut beberapa cara menghindari gagal bayar pinjol: 

1. Sesuaikan kemampuan bayar

Pinjol dengan produk pinjaman bunga rendah umumnya menawarkan limit yang variatif sehingga memicu orang untuk berutang dalam jumlah besar. Hal tersebut bisa bermasalah jika tidak dengan kondisi keuangan atau kemampuan bayar. Idealnya, batas maksimal utang adalah 30 persen dari pendapatan yang dimiliki. Pertimbangkan pula kebutuhan lainnya, seperti cicilan bulanan yang harus dibayar, sehingga batasi limit utang jika memang tidak mendesak.

2. Pilih tenor terbaik

Tenor atau jangka waktu pinjaman berhubungan erat dengan besarnya bunga yang ditawarkan.

Baca Juga: Cara Setting HP Agar Data Tak Dibobol Pinjol

Semakin lama tenor yang dipilih, semakin kecil pula bunga yang diberikan. Meski tenor panjang terlihat lebih ringan, kalkulasikan pula total utang dan bunganya.

Bisa jadi dana yang harus dikembalikan jauh lebih besar tenor ketimbang singkat lebih. Faktor lainnya yang harus diperhatikan lainnya adalah keadaan arus kas.

Jika kebutuhan sedang banyak, memilih tenor singkat bisa jadi malah menambah beban arus kas.

3. Pilih pinjol resmi

Seperti diketahui bersama, pinjol yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK berarti aman untuk digunakan. Caranya adalah dengan mencari aplikasi pinjol yang menawarkan bunga terjangkau dengan track record bagus, cepat cair, dan mudah diakses seperti Kredit Pintar. Menariknya lagi, komitmen Kredit Pintar untuk memberikan solusi keuangan terbaik pada masyarakat diwujudkan melalui proses pengajuan yang mudah.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal dengan Bunga Selangit? OJK Ungkap 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Diteror Debt Collector Hanya dengan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa memperoleh pinjaman dalam waktu 5 menit dengan nominal hingga Rp20 juta.

Pembayaran dapat dilakukan setiap 28 hari atau dengan metode cicilan dengan tenor beragam, mulai dari 3 hingga 12 bulan. Jika sewaktu-waktu ada kendala yang terjadi, Anda dapat menghubungi customer service di berbagai channel Kredit Pintar.

Layanan ini dapat membantu nasabah yang mengalami permasalahan saat transaksi maupun saat pembayaran dilakukan. Selain itu, Kredit Pintar juga terus berupaya mengedukasi masyarakat untuk #PintarBersamaPilihPinjaman dengan meminjam dana melalui pinjol legal dan terpercaya yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ngeri Banget! Nekat Gunakan Jasa Untuk Hapus Akun Pinjol, Malah Bisa Bikin Data Bocor ke Hacker

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ketahui Bahaya Joki Pinjol dan Risiko Gagal Bayar Pinjol"