Find Us On Social Media :

Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik? Segini Besaran yang Akan Didapatkan Tahun Depan

Gaji Pensiunan PNS 2023

Besaran Gaji Pensiunan PNS tahun 2023

Bagi pensiun Janda/Duda golongan I maka akan diberikan sebesar Rp1.170.600

Untuk pensiunan Janda/duda golongan II akan diberika sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200

Sedangkan untuk pensiunan janda/duda golongan III yakni akan diberikan sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000

Untuk pensiunan janda/duda golongan IV akan diberikan sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500

Adapun untuk besaran gaji pensiunan PNS yang diberikan kepada janda/duda yang telah meninggal dalam golongan I yakni sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800

Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan II yakni Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800

Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan III yakni sebesar Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300

Terakhir untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan IV yakni sebesar Rp2.11400 hingga Rp4.243.000

Demikian.

 Baca Juga: Terungkap Segini Uang Pensiunan PNS yang Disebut Lebih Kecil Dari UMR dan Gapok