GridFame.id- Besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima tahun 2023.
Terdengar kabar bahwa tahun depan besaran gaji pensiunan PNS 2023 akan dinaikkan.
Kabar mengenai gaji pensiunan PNS yang naik tahun 2023 menjadi semacam angin segar.
Karena berita tersebut memang sudah ditunggu sejak lama oleh para penerima gaji pensiunan.
Namun benarkah gaji pensiunan PNS akan mengalami kenaikan?
Berdasarkan informasi yang dirangkum tim GridFame.id kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ini dibantah langsung oleh Menkeu Sri Mulyani.
Ia menampik mengenai kabar kenaikan gaji pensiuan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Bahkan menurutnya tidak ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan yang tertulis dalam APBN 2023.
Ini artinya penerima gaji pensiunan PNS 2023 tidak mengalami kenaikan dan besaran yang didapatkan akan seperti biasanya.
Lantas berapakah besaran gaji pensiunan PNS tahun depan jika tidak mengalami kenaikan?
Simak yuk!
Baca Juga: Banding-bandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR yang Seumur Hidup
Besaran Gaji Pensiunan PNS tahun 2023
Bagi pensiun Janda/Duda golongan I maka akan diberikan sebesar Rp1.170.600
Untuk pensiunan Janda/duda golongan II akan diberika sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
Sedangkan untuk pensiunan janda/duda golongan III yakni akan diberikan sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
Untuk pensiunan janda/duda golongan IV akan diberikan sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
Adapun untuk besaran gaji pensiunan PNS yang diberikan kepada janda/duda yang telah meninggal dalam golongan I yakni sebesar Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan II yakni Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
Untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan III yakni sebesar Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
Terakhir untuk pensiunan janda/duda yang telah meninggal dalam golongan IV yakni sebesar Rp2.11400 hingga Rp4.243.000
Demikian.
Baca Juga: Terungkap Segini Uang Pensiunan PNS yang Disebut Lebih Kecil Dari UMR dan Gapok