GridFame.id -
Anda ingin pinjam uang di aplikasi DANA?
DANA kini menyediakan fitur tambahan.
Sama seperti beberapa aplikasi e-wallet lainnya, kini DANA juga bisa pembayaran paylater.
Dimana anda bisa melakukan transaksi dan bayar belakangan.
Ya, memang kini pembayaran menggunakan e-wallet lebih banyak digunakan.
Tentu saja karena lebih praktis daripada cash.
Apalagi saat ini ditambah dengan fitur paylater yang membuat banyak masyarakat semakin banyak gunakan dompet digital.
Namun, di DANA rupanya juga menyediakan untuk pinjam uang.
Begini cara pinjam uang di DANA tanpa menggunakan KTP.
Baca Juga: Cara Transfer LinkAja ke DANA dan Rekening Bank, Anti Ribet!
Cara Pinjam Uang di DANA tanpa KTP
- Buka aplikasi DANA di ponsel anda kemudian lakukan registrasi akun baru
- Lalu akan muncul tampilan beranda dari aplikasi DANA dan tap menu minta yang ada di pojok atas sebelah kanan
- Kemudian, anda diminta mengatur jumlah uang yang akan diminta
- Selanjutnya, masukan nominal yang akan dipinjam.
- Bagikan link minta DANA tersebut baik via chat atau kode QR DANA ke WhatsApp, Line, atau Facebook.
- Tunggu beberapa menit dan cek kembali apakah saldo DANA anda sudah bertambah
- Pinjaman uang di DANA pun berhasil dengan mudah
Selain itu, DANA juga memiliki fitur baru yaitu paylater.
Melansir dari Cerdabelanja.grid.id, iimit kredit yang diberikan dari DANA PayLater beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta dengan tenor hingga 12 bulan.
DANA PayLater bisa digunakan oleh semua pengguna DANA, dengan mengaktifkannya terlebih dahulu.
Cara mengaktifkan DANA PayLater:
1. Langkah pertama buka Aplikasi DANA dan pilih menu Profil pada halaman utama aplikasi DANA.
2. Selanjutnya pilih DANA PayLater dan baca Syarat & Ketentuan serta setujui jika sudah memahaminya.3. Lengkapi Data Diri, serta Kontak Darurat sebagai syarat dari mengaktifkan DANA PayLater.
4. Kemudian, isi Data Pekerjaan dan ambil Foto Selfie untuk verifikasi data kita.
5. Langkah terakhir silahkan masukkan Pin DANA dan pendaftaran berhasil dilakukan.
Baca Juga: Ternyata Dana Salah Transfer Bisa Menjadi Milik Nasabah Sepenuhnya Ini Aturannya