Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:
- Pinjaman mulai dari Rp 1 juta - Rp 200 juta
- Proses pengajuan mudah Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
- Sesuai prinsip syariah
- Dapat dilunasi sewaktu-waktu
Sistem pola angsuran
- Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
- Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
- Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.
- Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan. Tenornya dari 12 sampai 36 bulan.
Cara pengajuan gadai sertifikat tanah
Pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Datang ke Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Selain melalui cabang Pegadaian terdekat, proses pengajuan juga bisa dibantu oleh tim penjualan Pegadaian.
- Berkas yang diserahkan diverifikasi terlebih dahulu.
- Kemudian tim Pegadaian akan menghubungi untuk melakukan survey.
- Setelah itu, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal atau marhun bih.
- Jika kita menyetujui nilai marhun bih, maka uangnya bisa diambil di cabang Pegadaian tempat melakukan pengajuan atau ditransfer ke nomor rekening.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian? Cek Prosedur dan Syaratnya