Mengutip Hukumonline.com, ada etika penagihan utang yang musti dilakukan oleh debt collector.
Etika penagihan untuk debt collector juga tertulis dalam beberapa aturan.
Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dalam beberapa poin aturan tersebut terdapat dua poin yang berhubungan dengan pertanyaan di atas.
Yang pertama adalah "Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit,"
Hal ini menjadi catatan jika debt collector dibolehkan untuk menagih kreditur hanya di alamat sesuai domisili kreditur. Yang berarti penagihan harusnya dilakukan di rumah milik kreditur.
Berarti untuk penagihan hingga mengunjungi kantor kreditur jelas menyalahi aturan.
Lalu yang kedua ada poin berbunyi "Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit,"
Dilanjutkan dengan poin "Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu,"
Di poin tersebut tertulis waktu penagihan debt collector ke kreditur dilakukan dari pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah kreditur.
Jika penagihan di hari libur, tentunya debt collector semestinya melakukan kesepakatan dengan kreditur.
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul Debt Collector Boleh Tagih Hutang Saat Hari Libur atau ke Kantor? Simak Penjelasannya