GridFame.id - Berapa UMR (Upah Minimum Provinsi) 2023 yang akan berlaku bagi pekerja?
Kabar penetapan UMP 2023 sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja swasta saat ini.
Untuk diketahui diskusi mengenai penetapan upah dilakukan oleh tripartite yang terdiri dari Pemerintah, Pengusaha dan Buruh.
Ketiga pihak merekomendasikan besaran upah minimum hingga akhirnya ditetapkan besarannya.
Meskipun begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut UMP 2023 dipastikan akan mengalami kenaikan.
Hal ini diungkap Menaker Uda saat meninjau acara Job Fair Nasional di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta (30/10).
Saat ini dirinya telah memberikan instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP tahun 2023.
Menyusul lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.
“Sekarang dalam proses, saya sudah minta ke bu Dijen untuk mendengarkan aspirasi para buruh. Ini dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkap bahwa saat ini proses pembahasan mengenai besaran UMP 2023 masuk tahap finalisasi
Lantas berapa prediksi kenaikan UMR 2023?
Baca Juga: Menaker Bocorkan Formula UMP 2023, Naik Jadi Berapa?
Prediksi Kenaikan UMR 2023
Mengenai prediksi besaran UMP 2023 sebelumnya juga sudah pernah disinggung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriasyah Noor.
Dirinya menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.
“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.
Dengan begitu, besaran UMP 2023 akan ditetapkan sesuai dengan standar setiap Kabupaten/Kota.
Hal ini juga dikarenakan setiap Kabupaten/Kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.
Sementara itu di sisi lain buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menutut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.
Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.
“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip GridFame.id pada keterangan pers.
Demikian informasi terkini seputar kenaikan UMP 2023.
Baca Juga: Menaker Bocorkan Formula UMP 2023, Naik Jadi Berapa?