GridFame.id- Sudah dinanti masyarakat, beberapa Gubernur diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hasil penetapan UMP ini nanti akan berlaku terhitung sejak 1 Januari tahun 2022 ini mengacu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2020.
Bagi beberapa Provinsi yang hingga saat ini belum menetapkan UMP mempunyai batas waktu selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlaku upah minimum atau paling lambat 21 November 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida fauziyah menambahkan ketentuan mengenai batas waktu penetapan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 yang disampaikan kepada seluruh Gubernur.
Berikut beberapa daerah yang diketahui sudah meentapkan UMP 2022. Manakah daerah yang punya UMP tertinggi?
Source | : | Antara,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar