1. Sumatera Selatan
Untuk Sumatera Selatan sendiri telah memastikan bahwa tidak akan menaikkan UMP di tahun 2022. Artinya mereka tetap akan berada di angka Rp3.144.446 seperti tahun ini.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin.
2. Riau
Berbeda dengan Riau, melansir melalui laman resmi Pemprov Riau di tahun 2022 UMP Riau akan naik sebesar Rp50 ribu dibanding 2021 sebesar Rp2.888.563
Penetapan ini juga sudah disepakai antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Dewan Pengupahan di mana UMP naik sebesar 1,7 persen.
“Jadi kami bersama dewan pengupaham sepajat UMP tahun ini 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomu maupun aspek tenaga kerja,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Jonli.
Source | : | Antara,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar