GridFame.id- Dalam aturan kepegawaian terbaru 2021 disebutkan bahwa tidak semua Pegawai negeri Sipil (PNS) berhak atas uang pensiunan.
Dalam setiap bulan, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Tak hanya PNS, pensiun pokok juga diberikan kepada aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Untuk diketahui, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Seorang ANS purnabakti selain mendapatkan uang pensiun pokok PNS, ia juga akan menerima hak yang lain berupa tunjangan keluarga dan pangan setiap bulannya.
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Berikut besaran gaji pokok yang akan diterima pensiunan PNS
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900;
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar