GridFame.id- Dalam aturan kepegawaian terbaru 2021 disebutkan bahwa tidak semua Pegawai negeri Sipil (PNS) berhak atas uang pensiunan.
Dalam setiap bulan, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Tak hanya PNS, pensiun pokok juga diberikan kepada aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri.
Untuk diketahui, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Seorang ANS purnabakti selain mendapatkan uang pensiun pokok PNS, ia juga akan menerima hak yang lain berupa tunjangan keluarga dan pangan setiap bulannya.
Gaji pensiunan PNS tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero), di mana dana pensiun PNS Taspen disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Berikut besaran gaji pokok yang akan diterima pensiunan PNS
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900;
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000;
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800;
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900;
Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS
Selain pensiunan untuk PNS, janda atau duda PNS yang dipensiun juga mendapat penghasilan atau gaji pokok.
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600;
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200;
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000;
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500;
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun adalah sbb:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600;
Golongan PNS yang Berhak Dapat Uang Pensiunan
Peraturan tentang pensiun PNS tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 pasal 5.
Adapun besaran pensiun adalah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya.
Syarat mendasar bagi PNS untuk mendapatkan pensiun adalah PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Apabila PNS diberhentikan tidak dengan hormat, walaupun syarat lainnya sudah memenuhi, ia tak berhak atas pensiun.
Syarat-syarat lain yang dimaksud di sini adalah sebagai berikut:
(1) Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rokhani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau
Mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
(2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
(3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang kurangnya 10 (sepuluh)tahun.
(4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepada ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
Sementara itu, tertulis juga bahwa pemberian pensiun-pegawai dilakukan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri atau telah mencapai usia 50 (sesuai pasal 9 ayat 4)
***
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar