GridFame.id- Kabar baik kembali datang untuk Pegawai Neegri Sipil (PNS) di tahun 2021.
Presiden Joko Widodo kembali akan memberikan tunjangan sebesar Rp500 ribu – Rp2 juta bagi PNS.
Tunjangan ini akan didapatkan PNS setiap bulannya.
Tunjangan PNS akan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi maupun produktivitas kinerja PNS.
Peraturan tunjangan ini dikhususkan kepada PNS yang berstatus Widyaprada.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud tunjangan Widyaprada?
Dan PNS yang seperti apa yang bisa memperoleh tunjangan ini?
Presiden Joko Widodo belum lama ini merinci besaran tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adanya keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden 94/2021 tentang Tunjangan jabatan Fungsional Widyaprada yang diteken sejak (7/10/2021).
Source | : | tribun,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar