Anggarannya akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS Widyaprada di instansi pusat.
Sedangkan PNS Widyaprada yang bertugas di daerah, tunjangannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara nominal tunjangan yang akan diberikan, yaitu:
1. Widyaprada Ahli Utama Rp2,02 juta
2. Widyaprada Ahli Madya Rp1,38 juta
3. Widyaprada Ahli Muda Rp1,1 juta
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp540.000
Namun, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain.
Atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
***
Source | : | tribun,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar