Siapa saja yang termasuk PNS Widyaprada?
Tunjangan bagi PNS diberikan untuk tingkatkan mutu dan produktivitas yang bersangkutan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, Pejabat Fungsional Widyaprada adalah PNS dengan kondisi khusus.
Dimana yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan:
Pemetaan Mutu Pendidikan
Pendampingan Satuan Pendidikan
Pembimbingan Satuan Pendidikan
Supervisi Pendidikan
dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Baca Juga: Saldo ATM Makin Gemuk! Siap-Siap Cek Rekening Gaji PNS Tahun 2022 Naik, Segini Besaran Tiap Golongan
Source | : | tribun,Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar