(2) Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
(3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang kurangnya 10 (sepuluh)tahun.
(4) Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepada ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.
Sementara itu, tertulis juga bahwa pemberian pensiun-pegawai dilakukan mulai bulan berikutnya pegawai negeri yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri atau telah mencapai usia 50 (sesuai pasal 9 ayat 4)
***
Source | : | tribun,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar