GridFame.id- Sudah dinanti masyarakat, beberapa Gubernur diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Hasil penetapan UMP ini nanti akan berlaku terhitung sejak 1 Januari tahun 2022 ini mengacu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2020.
Bagi beberapa Provinsi yang hingga saat ini belum menetapkan UMP mempunyai batas waktu selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlaku upah minimum atau paling lambat 21 November 2021.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida fauziyah menambahkan ketentuan mengenai batas waktu penetapan ini telah ditegaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 561/6393/SJ perihal penetapan upah minimum tahun 2022 yang disampaikan kepada seluruh Gubernur.
Berikut beberapa daerah yang diketahui sudah meentapkan UMP 2022. Manakah daerah yang punya UMP tertinggi?
1. Sumatera Selatan
Untuk Sumatera Selatan sendiri telah memastikan bahwa tidak akan menaikkan UMP di tahun 2022. Artinya mereka tetap akan berada di angka Rp3.144.446 seperti tahun ini.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin.
2. Riau
Berbeda dengan Riau, melansir melalui laman resmi Pemprov Riau di tahun 2022 UMP Riau akan naik sebesar Rp50 ribu dibanding 2021 sebesar Rp2.888.563
Penetapan ini juga sudah disepakai antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Dewan Pengupahan di mana UMP naik sebesar 1,7 persen.
“Jadi kami bersama dewan pengupaham sepajat UMP tahun ini 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomu maupun aspek tenaga kerja,” ujar Kepala Disnakertrans Riau, Jonli.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Jika melihat melalui laman Pemprov Bangka Belutung, UMP Provinsi Bangka Belitung di tahun 2022 akan naik sebesar 1,08 persen ataupun di angka Rp34.859
Dengan begitu UMP Babel 2022 adalah sebesar Rp3.264.884.
4. DKI Jakarta
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan DKI Jakarta kini tetap menjadi pemenang sebagai kota tertinggi upah minimumnya.
“Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen,” ujarnya.
5. Jawa Tengah
Untuk Jawa Tengah di tahun 2022 penetapan UMP nya terendah dibanding Provinsi lain yakni di angka Rp1.813.011
6. Banten
Sedangkan untuk wilayah Banten Gubernur Wahidin Halim mengumumkan bahwa penetapan UMP Provinsi Banten sebesar Rp2.501.203.11
Ini artinya ada kenaikna sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.
7. DI Yogyakarta
UMP DIY di tahun 2022 ditentukan naik menjadi Rp1.840.951 atau naik sebesar Rp75.915/ 4,30 persen dibanding tahun 2021.
8. Bali
UMP 2022 Bali akan naik 0,98 persen atau sebesar Rp22.971 atau jika dinominalkan yakni dari Rp2.494.000 menjadi Rp2.516.971
Kenaikan UMP ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan EDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda masih jauh di bawah kenaikan rata-rata nasional dikarenakan kondisi ekonomi Pulau Dewata yang sempat alama=I kontraksi imbas pandemi Covid-19.
9. Kalimantan Tengah
Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui laman resmi Pemprov Kalteng, UMP Kalimantan Tengah di tahun 2022 akan ditetapkan sebesar Rp2.922.516
10. Kalimantan Selatan
Di Kalimantan Selatan sendiri UMP 2022 akan naik 1,01 persen dari UMP sebelumnya yakni sebesar Rp29 ribu saja.
Artinya UMP di 2022 akan berubah menjadi Rp2.906.473 dari Rp2.877.177.
11. Kalimantan Timur
Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2021 Kalimantan Timur akan menaikkan UMP 2022 dengan jumlah Rp33.118.
Artinya UMP Kalimantan Timur akan berubah dari Rp2.981.378 menjadi Rp3.014.497.
12. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara di tahun 2022 tidak akan mengalami kenaikan atau tetap sama di angka Rp3.310.723.
Pertimbangan ini melihat kondisi Covid-19 di Sulsel yang mempengaruhi investasi yang ada di Sulut.
13. Sulawesi Barat
Pun sama dengan Sulawesi Barat yang memutuskan untuk tidak mengalami kenaikan UMP atau akan tetap sama di angka Rp2.678.863
14. Sulawesi Selatan
UMP 2022 Sulawesi Selatan juga akan sama seperti pada tahun 2021 yakni sebesar Rp3.165.876
15. Papua
Sekda Pemprov Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan UMP 2022 akan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen sehingga menjadi Rp3.561.932.
Kenaikan 1,29 persen atau setara dengan Rp45.232 dari UMP tahun lalu ini diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET
Source | : | Antara,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar