Jika konsumen membayar tagihan rekening listrik melampaui masa pembayaran, maka dikenakan biaya keterlambatan dikutip dari Kompas.com.
Rincian denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Baca Juga: Begini Sistem Denda Telat Bayar dan Penagihan Tagihan Shopee Paylater, Jangan Sampai Salah!
Tanggal Jatuh Tempo
Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan pada setiap tanggal 2 atau 3.
Untuk pelanggan listrik pascabayar, PLN sendiri melakukan perhitungan tagihan listrik dengan memperhitungkan meteran yang terpasang di rumah lewat petugas yang rutin melakukan pengecekan fisik, dikutip dari Kompas.com.
Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.