Find Us On Social Media :

Siaran Analog Mulai Dimatikan, Berikut Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

Cara mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis dari pemerintah

GridFame.id – Berikut ini cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah terbaru 2022.

Cara mendapatkan STB  atau Set Top Box gratis mulai banyak dicari masyarakat akhir-akhir ini.

Pasalnya beberapa daerah susah menetapkan bahwa siaran analog sudah mulai dimatikan di beberapa wilayah,

Dari 514 sebanyak 222 Kabupaten tidak bisa lagi menikmati siaran tv analog mulai 2 November pukul 24.00 WIB.

Menko Polkuham Mahfud MD menyebutkan peralihan dari siaran tv analog ke digital akan dilakukan bertahap karena masih ada yang perlu disiapkan.

Salah satunya yakni penyaluran set top box (STB) untuk mengakses siaran digital tersebut.

“Jadi kesimpulannya peralihan dari analog ke digital akan dilaksanakan tetap 2 November dan dimulai secara bertahap karena beberapa hal yang masih disiapkan termasuk distribusi STB.  Tetapi secara umum kita sudah memenuhi ketentuan undang-undang,” jelasnya seperti dikutip GridFame.id.

Dilansir dari siaran digital.kominfo.go.id berikut beberapa wilayah yang diketahui sudah dilakukan analog switch off diantaranya; Aceh, Sumatera, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung termasuk juga DKI Jakarta.

Meski demikian masyarakat masih bisa mendapat peluang untuk memperoleh STB gratis dari pemerintah.

STB atau set top box digunakan untuk mendukung menangkap sinyal siaran TV digital.

Perangkat STB bisa digunakan pada TV yang belum didukung standar siaran digital baik TV model tabung maupun layar datar.

Baca Juga: Siaran TV Digital Bisa Muncul Tanpa Pasang STB Ikuti Caranya

Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah

Masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin bisa mendapatkan STB atau alat bantu siaran digital secara gratis.

STB akan diberikan secara cuma-cuma kepada 6.7 keluarga miskin di Indonesia.

Keluarga miskin penerima bantuan tersebut adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Penerima yang telah terdata tidak perlu lagi melakukan pendaftaran.

Keluarga miskin yang terdata akan mendapatkan undangan dari kelurahan atau desa setempat yang menyatakan sebagai penerima STB.

Untuk diketahui, STB nantinya akan diberikan langsung kepada penerima bantuan.

Nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh petugas untuk dilakukan validasi.

Jika data sudah sesuai maka akan dilakukan serah terima STB sekaligus instalasi sampai berfungsi dengan baik.

Bagi masyarakat miskin yang berhak namun belum menerima STB gratis sebelum 2 November bisa mengajukan secara mandiri.

Masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko respon cepat penanganan bantuan STB terdekat.

Kominfo juga telah menyediakan chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 atau pengajuan bantuan STB di laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/

Baca Juga: Cek Begini Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Perlu Set Top Box