GridFame.id -
Seperti yang kita tahu, beberapa pinjol sudah berizin OJK.
Dimana pinjol tersebut berpengaruh ke catatan BI Checking.
Jika catatan kredit anda bagus, maka tentu di BI Checking akan terlihat baik.
Tetapi, jika anda pernah melakukan galbay, catatan nama anda menjadi buruk.
Tentunya yang tercatat di BI Checking hanya pinjol legal saja.
Pasalnya, memang mereka telah bekerja sama dengan BI.
Sehingga, otomatis nama anda langsung tercatat di BI.
Nah, apakah pengaruh dengan pengajuan KPR?
Melansir dari Parapuan.co, salah satu resiko gagal bayar pinjol nama anda masuk ke catatan hitam.
Dimana hal itu akan mempengaruhi saat anda mengajukan kredit di bank. Salah satunya jika anda mengajukan KPR (Kredt Rumah).
Jadi, apakah bisa mengajukan kredit rumah (KPR) tapi pernah gagal bayar pinjol? Jawabannya adalah tentu saja tidak bisa.
Sebagaimana mengutip laman resmi OJK, berikut risiko gagal bayar pinjol legal yang perlu kamu ketahui!
1. Masuk daftar hitam OJK
Ketika mengajukan pinjaman, debitur tentu mengisikan data pribadinya seperti KTP, KK, dan NPWP di platform pinjol. Bahkan, tak jarang ada pula pinjol yang meminta data nomor rekening dan slip gaji.
Apabila kamu tidak melunasi pinjaman, maka data pribadimu akan dilaporkan ke OJK dan masuk daftar hitam.
2. Denda dan bunga menumpuk
Utangmu akan semakin banyak jika tidak segera melunasi pinjaman online, apalagi yang legal dan diawasi OJK.
Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar, jadi sulit untuk dilunasi.
Kecuali, kalau kamu menyampaikan kesulitan dalam membayar dan mengajukan keringanan bunga. Kamu juga bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Kredito, Apakah Benar Tak Akan Didatangi Debt Collector?