Find Us On Social Media :

Tak Hanya Gaji Berikut Hak Lain Karyawan yang Diperoleh Dari Perusahaan

Hak-hak karyawan perusahaan selain gaji pokok

Hak untuk melakukan mogok kerja

Hak untuk mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Selain itu setiap perusahaan tempat Anda bekerja  wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawannya yang telah bekerja minimal 6 bulan di perusahaan.

Sementara itu pemerintah melaui Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP nomor 14 Tahun 1993 juga mewajbibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Lebih lanjut selain gaji dan berbagai tunjangan dan manfaat seorang karyawan juga berhak atas cuti.

Adapun hak cuti juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaam.

Pasal 79 ayat 2 dari UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa seorang karyawan berjak mendapatkan cuti selama 12 hari setiap tahunnya.

Hak cuti ini berlaku setelah karyawan bekerja selama satu tahun.

Selain mendapat cuti tahunan, seorang karyawan juga berhak untuk tidak bekerja di hari-hari pentingnya, contohnya saat karyawan melangsungkan pernikahan dan acar penting lainnya.

Baca Juga: Miliki Nilai Fantastis Berikut Gaji Karyawan Freeport di Semua Level Pekerjaan