Find Us On Social Media :

Segini Denda Telat Bayar Perpanjang STNK 1 Hari Hingga 1 Tahun!

Maka penghitungannya:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [Rp 250.000 x 0,25 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 5.208] + Rp 32.000 = Rp 37.208

Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 1 bulan, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 37.208.

Denda Telat Bayar Pajak Lebih Dari 1 tahun

Sementara itu, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor = [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000 = [Rp 125.000] + Rp 32.000 = Rp 157.000

Jadi, besaran denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 2 tahun.

Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.

Baca Juga: Cukup 5 Menit Langsung Lunas! Begini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai LinkAja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar