Find Us On Social Media :

KTP Digunakan Orang Lain Untuk Ajukan Pinjol? Jangan Panik, Langsung Lakukan Hal Ini

ktp disalahgunakan untuk pinjol

Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.

Jika kamu hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.

Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka kamu bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.

Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).

Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.

Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.

Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.

Begini cara untuk melakukan pengecekkan apakah data anda digunakan oleh orang lain:

Baca Juga: Selain Kredivo, Ini Daftar Pinjol yang Bisa Pinjam Hingga Puluhan Juta dengan Bunga Rendah