Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika kamu hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamu bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka kamu bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
Cara terakhir yakni kamu bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses kamu dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Begini cara untuk melakukan pengecekkan apakah data anda digunakan oleh orang lain:
- Pertama, silakan buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Lalu isi formulir dan nomor antrean.
- Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, sedangkan untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha dengan benar.
- Tunggu email konfirmasi dari OJK yanh berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan Anda sebagai pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Jika data yang disampaikan valid, maka Anda bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Kemudian, silakan foto atau scan formulir yang telah ditandatangani, lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
- Maka OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email Anda.
Baca Juga: Selain Kredivo, Ini Daftar Pinjol yang Bisa Pinjam Hingga Puluhan Juta dengan Bunga Rendah